Serapan Pupuk Subsidi di Soppeng Rendah, Bupati Tegaskan Pengawasan dan Evaluasi

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

#

Serapan Pupuk Subsidi di Soppeng Rendah, Bupati Tegaskan Pengawasan dan Evaluasi



NARASI.ID, SOPPENG - Pemerintah Kabupaten Soppeng menggelar rapat evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi Semester I Tahun 2025. Hasil evaluasi menunjukkan realisasi penyaluran masih sangat rendah: Urea (32%), NPK (22%), NPK FH (8,83%), dan pupuk Organik (6,18%).

Rapat ini juga menjadi ajang sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 yang dibawakan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng, Alia Warjuni, S.TP., M.Si.

Dalam peraturan baru ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan. Mulai dari penambahan jenis pupuk bersubsidi seperti ZA dan SP36, hingga komoditas penerima seperti ubi kayu. Sistem distribusinya pun diubah menjadi berbasis PUD (Penyalur Usaha Dagang) dan PPTS (Penyalur Pupuk Tugas Sosial). Sektor perikanan kini juga termasuk penerima manfaat.

Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, menanggapi serius temuan tersebut. Ia menginstruksikan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan dan menindak tegas semua pelanggaran distribusi pupuk.

“Saya minta Dinas Tanaman Pangan agar terus memotivasi petani dan lakukan sosialisasi maksimal tentang aturan baru Permentan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Wisnu Ramadhani, Pimpinan PT Pupuk Indonesia wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Maluku, dan Papua, menyoroti pentingnya kerja sama antar seluruh elemen distribusi.

“Distributor, pengecer, PPL, hingga pemerintah daerah harus bekerja lebih keras untuk meningkatkan serapan. Sosialisasi kepada petani itu wajib. Bahkan, bila ada petani pindah domisili atau alih profesi, harus segera dilaporkan,” ujarnya.

Rapat evaluasi ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk merumuskan solusi atas rendahnya penyerapan pupuk di lapangan.

Turut hadir dalam pertemuan ini para kepala SKPD, camat, penyuluh pertanian, ketua KTNA, distributor, pengecer pupuk bersubsidi, dan perwakilan kelompok tani se-Kabupaten Soppeng. (Nal)