NARASI.ID, SOPPENG - Pansus II DPRD Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kunjungan studi kerja di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada Senin (03/06/2024).
Kepala Dinas KUKM Perindag Kabupaten PPU Margono Hadi Sutanto mengatakan, tujuan kedatangan para legislator dari Soppeng tersebut untuk studi banding dalam penyusunan regulasi baru.
Yaitu terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
"Perlindungan usaha itu dilaksanakan untuk memberikan perlindungan usaha sebagai pemberdayaan dan pengembangan Koperasi dan UMKM dengan mengikutsertakan elemen masyarakat dan memperhatikan unsur persaingan usaha yang sehat," ungkap Margono.
Disebutkan Margono lagi, pemberdayaan terhadap koperasi tersebut dapat dilakukan dalam bentuk seperti penguatan kelembagaan, pendidikan dan pelatihan, penguatan permodalan, pembinaan manajemen, bimbingan teknis, pemasaran produk serta fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Sedangkan pemberdayaan terhadap usaha mikro dapat dilakukan dalam bentuk pembinaan usaha, fasilitasi pembiayaan dan permodalan, diseminasi kewirausahaan, pendidikan dan pelatihan, pembinaan manajemen, perkuatan modal, bimbingan teknis, pemasaran produk.
"Dan promosi serta fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)," tutup Margono. (Nal)