Pemkab Soppeng Menandatangi Kerjasama Jaminan Ketenagakerjaan Untuk Pegawai Non-ASN

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

#

Pemkab Soppeng Menandatangi Kerjasama Jaminan Ketenagakerjaan Untuk Pegawai Non-ASN



NARASI.ID, SOPPENG - Dalam sebuah langkah strategis untuk memperkuat perlindungan sosial tenaga kerja di lingkup pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Makassar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).

Penandatanganan dilaksanakan di ruang kerja Bupati Soppeng oleh Bupati H. Suwardi Haseng, SE, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, Rabu (02/07/25). Agenda ini menandai komitmen bersama antara institusi daerah dan penyelenggara jaminan sosial untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja Non-ASN yang selama ini tergolong rentan.

"Kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada seluruh pegawai, termasuk para pegawai non-ASN," ujar Bupati Suwardi Haseng dalam pernyataan resminya. “Semoga santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga dan menjadi harapan bagi masa depan anak-anak mereka.”

Dalam kesempatan tersebut, secara simbolis diserahkan pula santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris dua pegawai Non-ASN yang telah wafat dalam pengabdian. Ibu Elvina, istri almarhum Muhammad Yunus (pegawai Non-ASN Dinas Satpol PP), menerima santunan sebesar Rp 124.500.000. Sementara itu, Ibu Arifa, istri almarhum Langka (pegawai Non-ASN Dinas PPK UKM), menerima Rp 42.000.000.


“Saya merasa sedih dan terharu, karena tidak pernah menyangka akan menerima bantuan sebesar ini. Terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng dan BPJS Ketenagakerjaan atas perhatian dan kepeduliannya.” ungkap Ibu Elvina.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, menegaskan bahwa kerja sama ini selaras dengan amanat Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021, yang menekankan pentingnya perlindungan sosial menyeluruh bagi pekerja.

“Kami harap Pemkab Soppeng dapat terus menjadi contoh dalam melindungi para pekerja, terutama mereka yang berada dalam sektor informal dan rentan,” ujarnya.

Program JKK dan JKM merupakan bagian dari skema jaminan sosial ketenagakerjaan nasional yang mencakup perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, serta rencana jaminan pensiun dan kehilangan pekerjaan yang melengkapi perlindungan kesehatan yang telah berjalan melalui BPJS Kesehatan.

Penandatanganan ini tidak hanya mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam merespons mandat nasional, tetapi juga memperlihatkan keberpihakan pada keadilan sosial bagi semua lapisan tenaga kerja, tanpa terkecuali. (Nal)