Siswa di Soppeng Belajar Daring 1–4 September, Sekolah Tatap Muka Dihentikan Sementara

Kategori Berita

#

Siswa di Soppeng Belajar Daring 1–4 September, Sekolah Tatap Muka Dihentikan Sementara


NARASI.ID, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten Soppeng resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/1197/Disdikbud/VIII/2025 tentang pelaksanaan pembelajaran daring di seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025 sebagai tindak lanjut dari imbauan Gubernur Sulawesi Selatan terkait kondisi keamanan dan maraknya aksi demonstrasi.
‎Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Drs. Andi Madjid Muhammad Surahman, menegaskan bahwa semua sekolah, baik negeri maupun swasta, dari tingkat PAUD hingga SMA/SMK/MA, wajib melaksanakan pembelajaran secara daring selama periode tersebut.
‎Dalam edaran itu, guru diminta tetap memfasilitasi siswa melalui pembelajaran jarak jauh sekaligus melakukan penilaian. Sementara pengawas, penilik, dan kepala satuan pendidikan diwajibkan memastikan pembelajaran daring berjalan efektif serta tetap memperhatikan capaian kompetensi peserta didik.
‎Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng juga diberi tugas untuk melakukan pemantauan, evaluasi, serta melaporkan pelaksanaan kebijakan kepada Bupati. Selama masa kebijakan ini, aktivitas tatap muka di sekolah ditiadakan sementara hingga situasi dan kondisi dinyatakan aman dan kondusif.
‎Lebih lanjut, Pemkab menyebut ketentuan berikutnya akan disampaikan kemudian sesuai perkembangan kondisi di lapangan. Surat edaran ini juga ditembuskan ke Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Soppeng, Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, serta Inspektur Kabupaten Soppeng sebagai laporan resmi.
‎Dengan kebijakan ini, Pemkab Soppeng berharap proses belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengurangi kualitas pendidikan, sekaligus menjaga keamanan serta keselamatan seluruh siswa dan tenaga pendidik. (Nal)