NARASI.ID, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Soppeng Tahun 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Gabungan Dinas, Jalan Salotungo, pada hari Jum'at (16/05/25) dan turut terhubung secara daring dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Mengangkat tema *“Soppeng Sehat, Maju, dan Berdaya Saing Berbasis Agropolitan”*, Musrenbang ini menjadi forum strategis dalam menyamakan persepsi dan arah kebijakan pembangunan lima tahunan di Kabupaten Soppeng. Acara ini dibuka oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, H. Andi Ibrahim Harta, S.H., M.Si, yang mewakili Bupati Soppeng.
Kepala Bappelitbangda Kabupaten Soppeng, Andi Agus Nongki, S.IP., M.Si., dalam laporan pembukaannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menyepakati berbagai komponen penting dalam RPJMD, mulai dari tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, hingga program prioritas serta target kinerja pembangunan daerah.
Musrenbang RPJMD juga merujuk pada sejumlah regulasi nasional sebagai dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
Tiga sesi utama menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Musrenbang ini: (1) pemaparan materi oleh narasumber dari tingkat provinsi dan kabupaten, (2) penyampaian tanggapan peserta terhadap rancangan RPJMD yang diklarifikasi oleh perangkat daerah terkait, dan (3) penandatanganan berita acara sebagai bentuk kesepakatan bersama.
Dalam sambutan resmi, Plt. Sekda menegaskan bahwa proses penyusunan RPJMD hingga tahap Musrenbang merupakan hasil kerja kolektif berbagai elemen. Ia juga menekankan pentingnya Musrenbang sebagai instrumen strategis dalam memperkuat sinergi lintas sektor serta menyerap aspirasi masyarakat.
Dokumen RPJMD ini mengakomodasi visi pembangunan “Soppeng SETARA”, yang merefleksikan semangat inklusivitas dan keberlanjutan pembangunan. Visi tersebut terintegrasi dalam perencanaan yang ditujukan tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga sebagai panduan masyarakat dalam memahami arah pembangunan daerah.
Lebih jauh, disampaikan pula target-target pembangunan makro Kabupaten Soppeng yang dirancang hingga tahun 2030, antara lain:
- Indeks Pembangunan Manusia (IPM): dari 71,99 (2026) menjadi 72,14 (2030)
- Pertumbuhan Ekonomi: dari 4,70% (2026) menjadi 5,40% (2030)
- Pendapatan Per Kapita: dari Rp73,59 juta (2026) menjadi Rp89,88 juta (2030)
- Gini Ratio: dari 0,372 (2026) menurun menjadi 0,354 (2030)
- Tingkat Kemiskinan: dari 6,30% (2026) menjadi 5,30% (2030)
- Pengangguran Terbuka: dari 3,10% (2026) menjadi 2,70% (2030)
- Tingkat Inflasi: dari 2,79% (2026) menjadi 2,54% (2030)
Selain itu, pemerintah daerah diarahkan untuk mengoptimalkan kapasitas fiskal secara efektif dan menggali sumber pembiayaan alternatif di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seluruh perangkat daerah juga diminta untuk mempercepat penyusunan Rencana Strategis (Renstra) sebagai bagian dari proses legislasi RPJMD.
Mengakhiri sambutannya, Plt. Sekda menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan RPJMD, seraya menekankan bahwa kualitas perencanaan akan sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat serta kemampuan pemerintah dalam mengimplementasikan dokumen pembangunan secara berkelanjutan. (Nal)