Polres Soppeng Amankan Begal Dibawa Umur -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

#

Iklan Halaman Posting

Polres Soppeng Amankan Begal Dibawa Umur

LINTASSOPPENG.COM - Anggota Resmob Polres Soppeng berhasil mengamankan dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di kabupaten Soppeng.

Keduanya adalah AR (16) dan RJ (20). Menurut Kasat Reskrim Akp Ahmad Rosma, keduanya diamankan ditempat dan waktu yang berbeda. AR diamankan pada Minggu malam, di Kayangan, kelurahan Botto, kecamatan Lalabata, sekitar pukul 23.40 WITA.

“Sedangkan RJ diamankan tadi siang, di Appalaringe Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja” Ungkap Rosma.

Diketahui, jika keduanya telah melakukan aksinya di dua TKP yang ada di Kabupaten Soppeng, yakni di desa Timusu, kecamatan Liliriaja dan Di kelurahan Ompo, kecamatan Lalabata.

Kedua pelaku, kata Rosma, melakukan aksinya dengan cara menggunakan sepeda motor, mereka merampas barang berharga milik korban yang tengah mengendarai sepeda motor.

“Target mereka adalah Perempuan yang mengendarai sepeda motor seorang diri dan mereka melancarkan aksinya ditempat yang sepi dari keramaian” jelasnya.

Barang bukti Curas Barang bukti yang disita diamankan Polres Soppeng Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 2 buah Ponsel dan sebuah sepeda motor merek Jupiter Z, yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Saat ini kedua Pelaku bersama barang bukti berada di Mapolres Soppeng guna kepentingan Penyelidikan. Keduanya juga dikenai Undang undang tentang Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara”Tutup Rosma.

TriWulanjaya/Yonk