Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2023, Pemkab Soppeng Berhasil Menempati TOP 45 Inovasi Tertinggi Tingkat Nasional -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

#

Iklan Halaman Posting

Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2023, Pemkab Soppeng Berhasil Menempati TOP 45 Inovasi Tertinggi Tingkat Nasional



NARASI.ID, - SOPPENG, Bupati Soppeng hadiri acara Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2023, bertempat di Hotel Bidakara - Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2023).

Melalui inovasi SUTASOMA (Sistem Perlindungan Petani Soppeng Maju dan Sejahtera) Pemerintah Kabupaten Soppeng berhasil menempati TOP 45 sejati.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHPKP), Ir. Fajar mengatakan, untuk pertama kalinya dalam sejarah Kabupaten Soppeng mencatatkan tinta emas dapat tembus dan meraih penghargaan inovasi tertinggi tingkat nasional yaitu TOP 45 Sejati melalui inovasi SUTASOMA (Sistem Perlindungan Petani Soppeng Maju dan Sejahtera).

"Dimana sebelumnya melalui tahapan penilaian kompetisi yang cukup alot dan panjang mulai dari tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional", ungkapnya.

Jumlah inovasi yang masuk di aplikasi KIPP (Kompetisi Pelayanan Publik) tingkat nasional sebanyak 5.800 inovasi yang berasal dari 33 provinsi, 540 kabupaten/kota serta dari lembaga negara/kementrian se Indonesia. Melalui kompetisi & seleksi yang sangat ketat, akhirnya Kabupaten Soppeng lolos menjadi salah satu Finalis TOP 45 Sejati setelah penilaian presentase akhir yang dibawakan Bupati Soppeng.

Pada kesempatan tersebut MenPAN-RB, menyerahkan langsung piala penghargaan kepada Bupati Soppeng yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.



Untuk diketahui, bahwa di Provinsi Sulawesi Selatan hanya ada 2 Kabupaten yang mendapatkan penghargaan bergengsi ini, yaitu Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Pinrang. Berbeda dengan Kabupaten lain dan Provinsi Sul-Sel belum masuk nominasi tahun ini. Untuk rencana reward bagi daerah yang telah menerima penghargaan inovasi TOP 45 Sejati ini akan diusulkan di DJPK Kemenkeu diberikan insentif fiskal (DID) pada anggaran parsial akhir tahun melalui pemberitahuan dari Kemenkeu. (Nal)