NARASI.ID, WAJO -- Mulai 1 Mei 2019, BPJS tidak berlaku di RSUD Siwa. Ini pun menjadi pukulan bagi pemerintah Kabupaten Wajo.
Pasalnya, salah satu program unggulan pemerintahan sekarang adalah BPJS gratis. Tapi ironinya malah BPJS tak berlaku di RSUD Siwa.
Tak berlakunya BPJS di RSUD Siwa tak ditampik Direktur RSUD Siwa, drg Armin. Namun, pemutusan kerjasama dengan BPJS hanya sementara.
"Pemutusan kerjasama ini terjadi karena sertifikat akreditasi RSU Siwa telah berakhir pada tanggal 30 April 2019. Kami belum perpanjang karena belum disurvei oleh komisi akreditasi rumah sakit akibat padatnya jadwal survei. Padahal permohonan survei sudah dilayangkan oleh manajemen RSUD Siwa sejak 18 September 2018 dan kemungkinan akan dipenuhi pada pertengahan bulan ini," jelasnya.
Armin menjelaskan, pemutusan dengan BPJS bukan hanya RSUD Siwa. Tapi ada 269 rumah sakit di Indonesia yang mengalami nasib serupa,"ujarnya.
Meskipun tidak menerima pasien BPJS, lanjut Armin, RSUD Siwa tetap melayani kasus gawat darurat dan rujukan ke rumah sakit lain, demikian pula pelayanan ambulance.
"Setelah survey akreditasi selesai RSUD Siwa akan kembali melayani peserta BPJS sebagaimana biasa," tutupnya.(*)
Editor : Irwan