Tetapkan Kebijakan Transformasi Program Bansos Pangan Rastra, Pemkab Soppeng Salurkan Bantuan Tahap II -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

#

Iklan Halaman Posting

Tetapkan Kebijakan Transformasi Program Bansos Pangan Rastra, Pemkab Soppeng Salurkan Bantuan Tahap II



NARASI.ID, SOPPENG - Dinas Sosial Kabupaten Soppeng melaksanakan acara Penyaluran Bantuan Beras Sejahtera Tahap II Se-Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Lalabata, Watansoppeng, Jumat (01/12/2023).

Laporan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Soppeng, Ramli Taufik, S.STP., M.Si menyampaikan bahwa, program kegiatan bantuan sosial pangan beras sejahtera merupakan implementasi PERMENKEU Nomor 228/PMK.03/2016, yaitu dalam rangka pengentasan penanggulan kemiskinan yang merupakan kebijakan program dan kegiatan yang diperuntukkan bagi keluarga miskin dengan tujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga penerima manfaat dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

"Maksud dan tujuan kegiatan ini yaitu untuk mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan akses masyarakat khususnya keluarga miskin dan rentan miskin melalui pemenuhan kebutuhan pangan pokok yang menjadi hak dasarnya", lanjutnya.

Sambutan Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE., guna meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran terkait pelaksanaan program bantuan bantuan sosial pangan beras sejahtera (Rastra), bantuan Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng telah menetapkan kebijakan transformasi Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera menjadi Bantuan Sosial Pangan Beras Sejahtera.

"Dengan demikian, salah satu upaya yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam menanggulangi dampak krisis pangan yaitu program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Rastra) bagi keluarga miskin yang berpenghasilan rendah. Masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan sebanyak 10 kg beras selama 8 (delapan) bulan. Yang hari ini penyalurannya sudah masuk tahap kedua", sambungnya.

Dengan diberikannya bantuan sosial ini diharapkan, dapat meningkatkan kebutuhan pangan di tingkat keluarga penerima manfaat sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Serta dapat meningkatkan akses pangan baik secara fisik (ketersediaan beras) maupun ekonomi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sekaligus untuk menjaga stabilitas harga beras di pasar.

Acara dilanjutkan penyerahan secara simbolis Bantuan Beras Sejahtera Tahap II oleh Bupati Soppeng kepada masing-masing perwakilan Kecamatan.

Untuk diketahui, adapun jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 1.385 KPM yang tersebar di 8 (delapan) kecamatan dengan rincian, Kec. Lalabata (385 KPM), Kec. Citta (60 KPM), Kec. Donri-Donri (177 KPM), Kec. Ganra (79 KPM), Kec. Liliriaja (105 KPM), Kec. Lilirilau (142 KPM), Kec. Marioriawa (165 KPM), Kec. Marioriwawo (245 KPM).


Turut hadir pada kegiatan ini, para Asisten Setda Kab. Soppeng, para Camat, para kepala Desa/lurah Se Kab. Soppeng. (Nal)